SM sepakat untuk menjalankan sebuah bisnis yang cukup menantang dengan salah seorang rekannya. Bisnis impor minuman keras, miras, untuk diperjualbelikan kembali di negaranya, padahal miras merupakan salah satu barang terlarang dan sangat sukar untuk didapatkan disana. Mereka pun segera mematangkan mega prroyek yang satu ini. S M segera menghubungi perusahaan ekspor-impor sambil membawa proposal rencana bisnis mereka untuk mendapatkan lisensi impor “Arang dan Batu bara” yang akan ia salurkan kepada lembaga koperasi yang ada. Sebagai kompensasi dari dikeluarkannya surat ijin impor tersebut, perusahaan itu akan memperoleh 3% dari keseluruhan harga barang yang akan diimpor. Setelah kesepakatan dicapai bersama, pemilik perusahaan tersebut langsung memberikan lisensi kepada SM tanpa mengetahui sedikitpun niat buruk yang tersembunyi di balik bisnis yang satu ini.
Akhirnya pengiriman barang pun dilakukan. Sekitar 900 dus bertuliskan arang dan batu bara diletakkan di dalam kontainer. Sebelumnya mereka telah menyediakan tempat khusus yang cukup aman dan tesembunyi untuk menaruh botol miras dan kaleng bir di sana.
Sementara itu, rekan seprofesi SM bertugas untuk menyewa sebuah gudang yang mereka persiapkan secara khusus untuk menumpuk barang-barang tersebut nantinya setelah dikeluarkan dari kontainer. Waktu yang ditunggu-tunggu pun akhirnya tiba. Kontainer yang selama ini mereka impi-impikan akhirnya berlabuh menepi ddi sebuah pelabuhan. SM segera menyelesaikan semua kewajiban administrasi di pelabuhan. Sebuah kesepakatan lain mereka buat dengan supir truk untuk membawa kontainer tersebut ke gudang. Setelah semua urusan administrasi dengan pihak bea cukai mereka selesaikan, akhirnya truk yang membawa kontainer tersebut bergerak menuju alamat gudang yang telah ditentukan oleh SM sebelumnya. Setibanya di lokasi,SM meminta si sopir untuk membiarkan kontainer tersebut. Mereka akan membongkar dan memindahkan sendiri barang-barang yang ada di dalamnya karena khawatir apabila bisnis mereka akan terbongkar.
Segera mereka buka segel kotak yang dipergunakan untuk menyembunyikan botol-botol minuman tersebut dengan menggunakan bantuan las. Namun sayang, rugi terkadang terlalu sukar untuk dikira. Ketika mereka sedang asyik membuka segel-segel tersebut, tiba-tiba muncul percikan api akibat las yang mereka pergunakan. Semakin lama api tersebut semakin membesar hingga akhirnya menghanguskan botol-botol miras tersebut sekaligus melalap bangunan gudang yang mereka sewa.
Melihat kondisi api yang begitu besar, penduduk sekitar gudang langsung menghubungi pihak yang berwajib. Makar inipun akhirnya terbongkar sesaat setelah pihak pemadam kebakaran berhasil menguasai amukan si jago merah di gudang tersebut. Pihak reserse akhirnya berhasil mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di gudang tersebut yang tak lain adalah karena percikan api las yang menyambar botol minuman keras yang mengandung alkhohol yang merupakan baahan yang mudah terbakar. Ditengarai bahwa gudang tersebut ternyata menyimpan sekitar 1662 botol minuman keras dan 935 kaleng bir. Kehakiman setempat akhirnya menjatuhkan hukuman kurungan berupa empat tahun penjara kepada SM dan rekannya ditambah kewajiban kerja paksa dan denda berupa uang sebesar 10.000 dinar!!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar